TPM Batal Bacakan Eksepsi 4 Terdakwa Teroris

TPM Batal Bacakan Eksepsi 4 Terdakwa Teroris

- detikNews
Rabu, 16 Agu 2006 14:30 WIB
Semarang - Karena belum siap, Tim Pengacara Muslim (TPM) batal membacakan eksepsi (pembelaan) empat terdakwa teroris. Sidang ditunda Rabu depan. Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (16/8/2006). Empat terdakwa teroris yang disidangkan adalah Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa, Joko Wibowo alias Abu Sayaf, Joko Suroso dan Adhitya Triyoga. Koordinator TPM Arif Widada mengaku tak bisa menyatakan alasan pembatalan pembacaan eksepsi terdakwa. Dia mengungkapkan, ada teknis hukum yang belum dilakukan sehingga eksepsi belum bisa dibacakan. "Kami tak bisa mengungkapkan alasan penundaan pembacaan eksepsi. Minggu depan, kami pasti sudah siap," katanya sebelum meninggalkan PN Semarang. Arif membantah ada tekanan dalam pesidangan. Menurut dia, TPM sangat independen. Penundaan pembacaan dakwaan itu dilakukan atas kesepakatan dengan terdakwa. Bukan atas dasar tekanan pihak mana pun. Empat terdakwa disidang dalam ruang terpisah dengan majelis hakim berbeda. Atas permintaan majelis hakim, mulai minggu depan sidang kasus terorisme ini akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu. Eksepsi Ditolak Sementara di tempat yang sama, sidang empat terdakwa yang didampingi Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) yakni, Ardi Wibowo, Sri Puji Mulyo Siswanto, Harry Setya Rachmadi, dan Wawan Surpiyatin, memasuki tahap replik. Jaksa menolak eksepsi empat terdakwa karena eksepsi tak relevan. Khusus terdakwa Wawan, jaksa menyebutkan, meski perampokan toko ponsel dilakukan di Pekalongan, terdakwa harus diadili di Semarang. "Terdakwa ditahan di Semarang. Saksi-saksi juga banyak yang di Semarang," kata Jaksa Sri Harjatmi. Dalam dakwaan jaksa, perampokan toko ponsel pada pertengahan tahun 2005 itu dilakukan untuk membiayai kegiatan terorisme. Jaksa menyebutkan hasil perampokan diberikan pada Noordin M Top alias Herman. Persidangan terlihat sepi pengunjung. Hal ini berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Penjagaan juga tak ketat, sehingga pengunjung lebih leluasa. Namun sidang sempat molor sekitar satu jam karena majelis hakim belum siap memimpin. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads