Terdakwa Teroris di Semarang Minta Langsung Divonis

Terdakwa Teroris di Semarang Minta Langsung Divonis

- detikNews
Rabu, 16 Agu 2006 14:32 WIB
Semarang - "Jangankan ditunda, divonis langsung saja, saya mau kok, Pak." Begitulah pernyataan terdakwa teroris Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (16/8/2006). Subur yang dikenal sebagai perekrut anggota teroris di Semarang dan dekat dengan Noordin M Top itu mengucapkan kalimat di atas setelah majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan akan dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu. Sidang ditunda karena Tim Pengacara Muslim (TPM) membatalkan pembacaan eksepsi dakwaan jaksa. TPM mengaku belum siap. Dengan persetujuan jaksa, akhirnya sidang ditunda Rabu (23/8/2006). Sebelum dan sesudah sidang, Subur yang mengenakan baju koko warna putih dan celana warna coklat itu selalu meneriakkan "Allahu Akbar" berkali-kali. Bahkan di dalam ruang sidang dia juga sempat mengajak hakim meneriakkan kata tersebut. Subur didakwa ikut serta menggerakkan orang dalam kegiatan terorisme. Dia betugas mencari anggota baru di Semarang dan memfasilitasi pertemuan Noordin M Top alias Herman selama di Semarang dan Jawa Tengah. Selain Subur, tiga terdakwa teroris yang didampingi TPM juga disidangkan. Mereka adalah Joko Wibowo alias Abu Sayaf, Joko Suroso dan Adhitya Triyoga. Eksepsi keempat terdakwa yang didampingi TPM batal dibacakan karena belum siap. Di tempat yang sama, empat terdakwa yang didampingi Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) yakni Ardi Wibowo, Sri Puji Mulyo Siswanto, Harry Setya Rachmadi, dan Wawan Surpiyatin, memasuki tahap replik. Jaksa menolak eksepsi empat terdakwa karena eksepsi tak relevan. Persidangan dengan delapan terdakwa teroris ini sepi pengunjung. Padahal sebelumnya sidang selalu ramai. Kali ini penjagaan juga tak ketat, sehingga pengunjung lebih leluasa. Sidang molor satu jam karena menunggu kesiapan majelis hakim. (nrl/)


Berita Terkait