Satgas Pangan Sumut menemukan 75 ton minyak goreng 'Minyakita' tersimpan di gudang milik PT Yargo Anugerah Nusantara (YAN). Polda Sumatera Utara mengatakan itu bukan penimbunan.
"Tim tidak menemukan unsur penimbunan atas temuan minyak goreng merek Minyakita," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikSumut, Kamis (16/2/2023).
Hadi menyebutkan minyak goreng itu belum didistribusikan karena masih menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut informasi, surat edar itu baru keluar selang beberapa jam setelah disidak oleh Satgas Pangan Sumut pada Senin (13/2) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, polisi meminta perusahaan segera mendistribusikan minyak goreng tersebut.
"Adapun minyak goreng itu belum diedarkan karena belum keluar izin edar dari BPOM untuk 'Minyakita' dengan jenis pillow dan jenis stand pouch, baru dikeluarkan izin edar dari BPOM pada tanggal 13 Februari 2023. Tim dan satgas pangan mendorong percepatan distribusi," ujarnya.
Sebelumnya, tim Satgas Pangan Sumut menemukan 75 ton minyak goreng 'Minyakita' di gudang milik PT YAN. Sebanyak 75 ton minyak goreng tersebut diproduksi sejak November 2022, namun hingga Februari 2023 belum diedarkan kepada masyarakat.
PT Yargo Anugerah Nusantara (YAN) atau PT Yargo Jawara Retail membantah tudingan penimbunan Minyakita di gudang. Dugaan penimbunan itu disebut hanya salah paham dengan Satgas Pangan Sumut yang melakukan sidak beberapa hari lalu.
"Kita membantah tudingan penimbunan, karena itu produk kita sebelumnya, pabrik itu kan harus ada stok. Jadi ini hanya kesalahpahaman penafsiran saja karena di program pemerintah jelas rincian pendistribusian Minyakita yang kita laksanakan," ungkap kuasa hukum PT YAN, Refman Basri, Kamis (16/2/2023)
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
Simak Video 'PT YAN Buka Suara Usai Dituding Timbun Minyakita':
(idh/imk)