Joko Agus Jadi Sekda DKI, PKS Minta Tak Berpihak ke Fraksi Tertentu

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 17:54 WIB
Foto: Sekda DKI Joko Agus Setyono (tengah) bersama Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/2) (ANTARA/Dewa Ketut SW)
Jakarta -

Joko Agus Setyono resmi dilantik menjadi Sekda DKI Jakarta. PKS berpesan agar Joko dapat menjaga netralitas saat mengemban tugas.

"Yang harus dihindari ketidaknetralan atau terlalu berat kepada (satu golongan), " kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Taufik menjelaskan yang dimaksud dengan menjaga netralitas itu tidak berpihak kepada fraksi tertentu di DPRD DKI Jakarta. Prinsipnya, seorang Sekda DKI mesti mengakomodir segala permintaan dewan tanpa memandang partai politik atau golongan tertentu.

"Ini kan DPRD itu kumpulan dari fraksi-fraksi ya, jadi proporsional saja mengakomodasi keinginan-keinginan dari DPRD. Memang dewan itu lembaga politik, jadi jangan berpihak pada kelompok atau golongan tertentu," jelasnya.

Anggota Komisi B itu juga meminta agar Joko menjalin komunikasi yang baik dengan anggota dewan. Mengingat, Joko juga otomatis menjabat sebagai Kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Harapannya bisa melanjutkan yang baik dari yang lalu. Kemudian ya hal-hal yang kurang baik, bisa ditingkatkan," ucapnya.

"Mudah-mudahan beliau bisa cepat belajar karena yang terpenting untuk seorang sekda apa lagi di DKI Jakarta adalah komunikasi dengan DPRD, terutama masalah anggaran pembangunan," sambungnya.

Sementara, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani berharap sosok Joko dapat membantu Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam bekerja. Khususnya dalam mengatasi masalah banjir, macet, hingga stunting.

"Pak Joko yang sudah dilantik harapan kita bisa membantu pak PJ gubernur," ujar Yani.

"Masalah banjir, macet, sampah dan stunting," sambungnya.

Joko Agus Dilantik Jadi Sekda DKI

Sebagaimana diketahui, penunjukan Joko Agus jadi Sekda DKI Jakarta juga tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2023 dan ditetapkan Presiden Jokowi pada 13 Februari 2023.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Anggota DPRD DKI Minta Proyek Waduk Kampung Rambutan Segera Dikebut':






(taa/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork