MUI Bilang Haram
SMS Reward Pajak Ditunda
Rabu, 16 Agu 2006 12:15 WIB
Jakarta - Gara-gara dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan menunda penyelenggaraan SMS Reward untuk masyarakat yang telah membayar pajak."Program itu ditunda sampai ada pembahasan antara MUI dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemprov DKI Jakarta," kata Sekda Pemprov DKI Jakarta Ritola Tasmaya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2006).Ketika ditanya sampai kapan penundaan tersebut, Ritola belum dapat memastikannya."Lihat nanti dalam beberapa waktu ke depan akan ada pertemuan antara MUI dengan Dispenda," cetusnya.SMS Reward adalah bentuk pelaporan dari masyarakat terhadap pihak yang sudah dibayarkan khususnya pajak restoran dan hiburan. Rencananya SMS Reward akan diberlakukan mulai Juli 2006.Masyarakat dapat mengirimkan SMS ke nomor tertentu dengan biaya Rp 1.000 per SMS. Setiap 6 bulan sekali akan diundi untuk memperebutkan hadiah berupa mobil.Namun Sekretaris Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Cholil Nafis dalam suratnya meminta Gubernur Sutiyoso untuk merevisi Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2006 bab VII pasal 13 ayat 2.Revisi itu untuk menjaga masyarakat agar tidak tergelincir dalam perjudian karena pasal tersebut dinilai MUI mengandung unsur-unsur judi.
(aan/)











































