MA Tetap Hukum Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup!

MA Tetap Hukum Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup!

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 17:13 WIB
Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kolonel Priyanto sehingga tetap dipenjara seumur hidup. Priyanto terbukti menabrak pemotor Handi Saputra dan Salsabila lalu membuangnya ke sungai hingga mati.

Kasus bermula saat pemotor Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) menjadi korban laka lantas di Jalan Raya Nagreg-Garut pada 8 Desember 2021 lalu. Tubuh kedua korban masuk dalam kolong mobil Isuzu Panther B-300-Q.

Priyanto yang mengetahui hal itu menghentikan kendaraannya dan mengangkat kedua korban dan diangkut ke dalam mobil pelaku. Salsa disimpan di tengah, sementara Handi di bagasi belakang mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah tubuh korban dinaikkan ke dalam mobil berkelir hitam tersebut, Handi-Salsa dibawa trio TNI tersebut. Bukannya membawa Handi-Salsa ke puskesmas atau rumah sakit, Priyanto cs malah tancap gas hingga ke Jawa Tengah, pada hari yang sama. Tujuannya membuang pasangan kekasih tersebut.

Kolonel Priyanto membuang tubuh Hand-Salsa ke sungai di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kabupaten Banyumas. Sejoli tersebut dibuang ke aliran Sungai Tajum yang bermuara ke Sungai Serayu. Jembatan 'maut' ini berada di Jalan Rawalo-Cilacap yang menghubungkan Banyumas dan Cilacap.

ADVERTISEMENT

Mayat Handi-Salsa ditemukan warga 11 Desember 2021 di lokasi berbeda. Jenazah Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Sedangkan jasad Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap.

Penemuan korban itu akhirnya membuat aparat turun tangan dan menangkap Priyanto. Atas perbuatannya, Priyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Pada 7 Juni 2022, Pengadilan Militer Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

Kolonel Priyanto tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Tolak perbaikan," kata jubir MA hakim agung Suharto kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Putusan itu diketok oleh hakim agung Hidayat Manao dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Tama Ulinta Tarigan. Adapun panitera pengganti Raja Mahmud.

"Perbaikan mengenai redaksi kualifikasi tindak pidana yang terbukti dilakukan Terdakwa, menjadi 'Pembunuhan berencana secara bersama - sama', dalam dakwaan Kesatu Primair dan 'Dengan Sengaja merampas kemerdekaan orang secara bersama -sama', dalam Dakwaan Kedua Alternatif Kedua dan 'menyembunyikan kematian secara bersama-sama', dalam dakwaan ketiga," ucap Suharto.

Simak juga 'Kala Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli hingga Divonis Seumur Hidup Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads