Siapa yang Berhak Mengajukan Banding? Ini Penjelasannya

Siapa yang Berhak Mengajukan Banding? Ini Penjelasannya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 16:21 WIB
Suatu pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan banding agar putusan itu dikaji ulang. Siapa yang berhak mengajukan banding?
ilustrasi hukum (Foto: detikcom/Dok.detikcom)
Jakarta -

Siapa yang berhak mengajukan banding? Banding dalam hukum dilakukan untuk mengkaji ulang putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan apabila pemohon merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri.

Banding dapat diajukan apabila telah memenuhi persyaratan tertentu. Berikut serba-serbi tentang banding dalam dunia hukum.

Pengertian Banding dalam Istilah Hukum

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), banding dalam istilah hukum adalah pertimbangan pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan oleh pengadilan yang lebih tinggi atas permintaan terdakwa atau jaksa naik apel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun menurut situs JDIH Kabupaten Karimun, banding adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri.

ADVERTISEMENT
Suatu pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan banding agar putusan itu dikaji ulang. Siapa yang berhak mengajukan banding?Suatu pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri dapat mengajukan banding agar putusan itu dikaji ulang. Siapa yang berhak mengajukan banding? (Foto: Getty Images/iStockphoto/AndreyPopov)

Siapa yang Berhak Mengajukan Banding?

Menurut Pasal 67 KUHAP, pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum. Selain itu, upaya banding ke Pengadilan Tinggi juga dapat dilakukan oleh orang yang diberi kuasa oleh terdakwa atau kuasa hukum.

Tujuan pengajuan banding agar putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) diperiksa kembali dalam pengadilan tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi. Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri tempat putusan tersebut dijatuhkan.

Mengapa Suatu Pihak Mengajukan Banding?

Banding diajukan kepada Pengadilan Tinggi supaya dilakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan Pengadilan Negeri. Banding tersebut diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum apabila tidak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri.

Ketentuan Mengajukan Banding

Siapa yang berhak mengajukan banding? Pihak terdakwa atau penuntut umum berhak mengajukan banding asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pengajuan banding dapat dilakukan dalam tenggat waktu tertentu.

Menurut Pasal 233 ayat (2) KUHAP, pengajuan banding dapat diterima 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan atau vonis. Apabila dalam kurun waktu 7 hari setelah vonis tidak mengajukan banding, maka terdakwa atau penuntut umum dianggap telah menerima putusan.

Selain itu, menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau penuntut umum tidak dapat mengajukan banding terhadap:

  • Putusan bebas
  • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum
  • Putusan pengadilan dalam acara cepat.

Simak Video 'Kejagung Tak Banding Vonis 1,5 Tahun Eliezer Karena Maaf Keluarga Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads