Agung Desak Pengiriman Pasukan ke Libanon Dilaporkan ke DPR

Agung Desak Pengiriman Pasukan ke Libanon Dilaporkan ke DPR

- detikNews
Rabu, 16 Agu 2006 11:48 WIB
Jakarta - Meski memberikan lampu hijau, DPR tetap meminta presiden melaporkan secara resmi kebijakan pengiriman pasukan perdamaian ke Libanon kepada DPR. "Diharapkan pada masa sidang ini presiden dapat melaporkan kepada dewan pengiriman pasukan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ketua DPR Agung Laksono.Agung menyampaikan hal itu dalam pidatonya pada pembukaan masa persidangan I tahun sidang 2006-2007 di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2006).Keputusan pemerintah untuk mengirimkan pasukan perdamaian di bawah bendera PBB dinilai DPR sebagai keputusan yang tepat."Untuk rakyat Indonesia, penyampaian simpati dan solidaritas atas penderitaan rakyat Libanon dapat diwujudkan dalam bentuk kemanusiaan," ujarnya.Selain itu, DPR menyatakan dukungannya terhadap deklarasi hasil pertemuan darurat OKI yang mengutuk keras agresi Israel dan turut mendesak PBB melakukan gencatan senjata."Alhamdullilah atas resolusi dewan keamanan PBB, kedua pihak yang berkonflik sepakat melakukan gencatan senjata mulai 14 Agustus," ujarnya.Penembakan NelayanAgung juga menyinggung tentang penembakan nelayan di Papua Nugini (PNG). DPR prihatin dan protes kepada pemerintah Papua atas insiden penembakan nelayan Indonesia asal Jayapura oleh tentara PNG di perairan perbatasan Indonesia-PNG baru-baru ini.Apabila dalam kasus ini terjadi pelanggaran oleh nelayan Indonesia karena tipisnya batas wilayah, DPR mendesak sebaiknya mereka diajukan ke pengadilan, sehingga pemerintah bisa melakukan pendampingan. "Untuk itu perlu dilakukan investigasi bersama agar masalahnya menjadi jelas dan tidak menganggu hubungan kedua negara," kata dia.Berkaitan dengan isu nuklir Korut, DPR memandang penolakan Korut untuk kembali dalam pertemuan 6 pihak tidak harus menyurutkan untuk terus mendorong rezim di Korut kembali ke meja perundingan."Dewan menghargai upaya pemerintah Indonesia dalam proses perundingan tersebut," katanya.Mengenai persoalan Myanmar, meskipun ASEAN tidak menganut prinsip non intervensi bukan berarti ASEAN tidak dapat secara aktif mendorong demokratisasi di Myanmar dan mendorong pembebasan aktivis pro demokrasi di sana. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads