Kejagung Jawab Spekulasi KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo

Kejagung Jawab Spekulasi KUHP Baru dan Nasib Vonis Mati Sambo

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 15:02 WIB
Jakarta -

Setelah vonis mati dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, spekulasi bermunculan terkait KUHP baru yang nantinya menguntungkan bagi Sambo. Lantas apa kata Kejaksaan Agung (Kejagung)?

"Gini, kita nih penegak hukum terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini, majelis hakim telah memutus FS (Ferdy Sambo) hukuman mati, terdakwa punya hak untuk lakukan upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali, hingga grasi, ini kan upaya hukum yang disediakan UU, terdakwa boleh menggunakan itu, rentang waktu itu diatur UU banding 7 hari untuk menyatakan sikap, lalu ada banding bila nggak puas juga, bisa kasasi nggak puas juga, bisa PK, dan bisa grasi, karena presiden bisa melakukan itu, itu semua pidana mati bisa lewat grasi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Kamis (16/2/2023).

Pernyataan Fadil itu menjawab pertanyaan mengenai isu Ferdy Sambo akan mengulur waktu dengan melakukan upaya hukum hingga KUHP baru berlaku. Kejagung meminta masyarakat tidak berspekulasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tidak usah bicara mengenai spekulasi," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Padahal jaksa menuntut Sambo dengan penjara seumur hidup.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sudah angkat bicara soal isu penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru salah satunya demi menguntungkan Ferdy Sambo. Isu itu langsung ditepis keras oleh Yasonna.

"Aduh itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna ditemui di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Yasonna mengatakan pembahasan pasal hukuman mati di KUHP baru telah lama dilakukan. Dia mengaku heran pasal tersebut dibuat sebagai langkah untuk menguntungkan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

"Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya udah aneh-aneh aja," katanya.

Simak Video 'Alasan Terpidana Mati Bisa Berubah Jadi Seumur Hidup di KUHP Baru':

[Gambas:Video 20detik]



Penjelasan KUHP Baru Bisa Dipakai Sambo

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan soal peluang penerapan UU KUHP baru ini pada kasus Ferdy Sambo. Eddy Hiariej, sapaan karibnya, mengatakan vonis yang diberikan pada Sambo berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku saat ini. Sedangkan UU KUHP baru akan mulai diberlakukan 3 tahun setelah UU disahkan, yakni pada 2 Januari 2026.

Eddy Hiariej terlebih dahulu menjelaskan bahwa dia sebagai Wamenkumham RI tidak etis mengomentari putusan pengadilan. Namun, sebagai guru besar hukum pidana, profesor dari UGM ini boleh saja mengomentari putusan pengadilan.

"KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan kemarin 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 berlakunya 3 tahun kemudian, berarti 2 Januari 2026. Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar Edward, berbicara sebagai seorang akademisi, melalui keterangan yang disampaikan Humas Kemenkum HAM, Rabu (15/2).

Namun Edward mengatakan eksekusi mati tersebut tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Sebab, menurut dia, masih terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum putusan menjadi inkrah, beberapa di antaranya adalah banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads