Penjelasan KUHP Baru Bisa Dipakai Sambo
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan soal peluang penerapan UU KUHP baru ini pada kasus Ferdy Sambo. Eddy Hiariej, sapaan karibnya, mengatakan vonis yang diberikan pada Sambo berdasarkan KUHP lama yang masih berlaku saat ini. Sedangkan UU KUHP baru akan mulai diberlakukan 3 tahun setelah UU disahkan, yakni pada 2 Januari 2026.
Eddy Hiariej terlebih dahulu menjelaskan bahwa dia sebagai Wamenkumham RI tidak etis mengomentari putusan pengadilan. Namun, sebagai guru besar hukum pidana, profesor dari UGM ini boleh saja mengomentari putusan pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KUHP baru ini baru akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026. Artinya, 3 tahun setelah diundangkan. Diundangkan kemarin 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 berlakunya 3 tahun kemudian, berarti 2 Januari 2026. Artinya, vonis Sambo ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 10 KUHP lama yang memang masih berlaku," ujar Edward, berbicara sebagai seorang akademisi, melalui keterangan yang disampaikan Humas Kemenkum HAM, Rabu (15/2).
Namun Edward mengatakan eksekusi mati tersebut tidak serta merta dapat langsung dilakukan. Sebab, menurut dia, masih terdapat tahapan yang perlu dilakukan sebelum putusan menjadi inkrah, beberapa di antaranya adalah banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(zap/dhn)