Surya Darmadi membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Dia mengklaim dipaksa untuk mencabut praperadilan yang diajukannya dalam kasus tersebut.
"Majelis hakim yang saya muliakan, Saudara jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, bahwa seharusnya sejak awal, perkara saya tidak diproses karena saya sudah mau ajukan praperadilan untuk meng-counter bahwa yang diperiksa dan persoalan oleh kejaksaan ada perusahaan bukan saya pribadi. Namun yang sangat saya sesalkan dalam keberatan tindakan kejaksaan yang telah menekan bagian legal saya, lawyer saya, perusahaan saya harus mengajukan praperadilan di mana saat proses peradilan sedang berjalan bagian legal saya dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut praperadilan," kata Surya Darmadi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).
Surya Darmadi mengatakan dirinya tak pernah menyetujui pencabutan praperadilan tersebut. Dia mengklaim pihaknya ditekan agar mencabut praperadilan dengan alasan dapat menghalang-halangi proses hukum.
"Dengan alasan legal saya, lawyer tersebut diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum, apabila tidak dicabut praperadilan maka bagian legal/lawyer tentu akan diproses hukum," ujarnya.
"Padahal saya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui pencabut tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut kasus korupsi lahan Duta Palma tak layak diproses secara pidana. Dia mengatakan praperadilan yang diajukan kliennya dicabut karena adanya paksaan dan tekanan.
"Persoalan kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam Undang-undang ciptaker, oleh pemerintah menyatakan omnibus law. Di sana sudah dikatakan memang apabila ada perusahaan memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya dengan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, hanya administratif dan membayar denda. Dengan demikian sebetulnya kalau ini praperadilannya maju, hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana, namun sebagaimana Surya Darmadi katakan tadi, bahwa lawyer-nya dan kemudian direkturnya dipaksa untuk mencabut agar proses apa yang mereka maksudkan, praperadilan itu tidak dilanjutkan, itu yang disampaikan Surya Darmadi tadi dalam pembelaannya," kata Juniver seusai sidang pleidoi Surya Darmadi.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).
"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.
Baca halaman selanjutnya.
Simak juga 'Momen Surya Darmadi Memohon Buka Blokir Rekening untuk Gaji Karyawan':
(yld/yld)