Baca Pleidoi, Surya Darmadi Klaim Ditekan untuk Cabut Praperadilan

Baca Pleidoi, Surya Darmadi Klaim Ditekan untuk Cabut Praperadilan

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 14:05 WIB
Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Surya Darmadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Surya Darmadi membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma. Dia mengklaim dipaksa untuk mencabut praperadilan yang diajukannya dalam kasus tersebut.

"Majelis hakim yang saya muliakan, Saudara jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum, bahwa seharusnya sejak awal, perkara saya tidak diproses karena saya sudah mau ajukan praperadilan untuk meng-counter bahwa yang diperiksa dan persoalan oleh kejaksaan ada perusahaan bukan saya pribadi. Namun yang sangat saya sesalkan dalam keberatan tindakan kejaksaan yang telah menekan bagian legal saya, lawyer saya, perusahaan saya harus mengajukan praperadilan di mana saat proses peradilan sedang berjalan bagian legal saya dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut praperadilan," kata Surya Darmadi saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

Surya Darmadi mengatakan dirinya tak pernah menyetujui pencabutan praperadilan tersebut. Dia mengklaim pihaknya ditekan agar mencabut praperadilan dengan alasan dapat menghalang-halangi proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan alasan legal saya, lawyer tersebut diancam pidana dengan pasal menghalang-halangi proses hukum, apabila tidak dicabut praperadilan maka bagian legal/lawyer tentu akan diproses hukum," ujarnya.

"Padahal saya tidak pernah mengetahui apalagi menyetujui pencabut tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyebut kasus korupsi lahan Duta Palma tak layak diproses secara pidana. Dia mengatakan praperadilan yang diajukan kliennya dicabut karena adanya paksaan dan tekanan.

"Persoalan kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam Undang-undang ciptaker, oleh pemerintah menyatakan omnibus law. Di sana sudah dikatakan memang apabila ada perusahaan memasuki kawasan hutan dapat mengurus izinnya dengan kepada mereka tidak dikenakan sanksi pidana, hanya administratif dan membayar denda. Dengan demikian sebetulnya kalau ini praperadilannya maju, hakim lebih bijak menilai dan menyatakan bahwa perkara ini memang tidak layak untuk diproses secara pidana, namun sebagaimana Surya Darmadi katakan tadi, bahwa lawyer-nya dan kemudian direkturnya dipaksa untuk mencabut agar proses apa yang mereka maksudkan, praperadilan itu tidak dilanjutkan, itu yang disampaikan Surya Darmadi tadi dalam pembelaannya," kata Juniver seusai sidang pleidoi Surya Darmadi.


Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya diberitakan, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup. Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2).

"Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," tambahnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Momen Surya Darmadi Memohon Buka Blokir Rekening untuk Gaji Karyawan':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah melanggar Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 102 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Ketiga Primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.

"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur Jaksa.

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan bagi Surya Darmadi. Salah satunya, jaksa menilai Surya Darmadi tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah.

"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain sebesar Rp 2.238.274.428.234 dan Rp 556.086.998.453," ungkap jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Surya Darmadi. Hal itu adalah terdapat harta kekayaan Surya Darmadi yang telah disita untuk memulihkan kerugian negara.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kedua, terdakwa berusia lanjut," katanya.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads