Sidang lanjutan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus narkoba kembali digelar. Teddy sempat mencecar salah seorang saksi bernama Natanael Ginting, kepala cabang Dolarasia Cibubur, yang dianggapnya tak konsisten dalam memberikan keterangan.
Mulanya Teddy mempertanyakan keterangan Natanael soal transaksi penukaran uang diduga hasil penjualan narkoba yang menyeret Teddy di sebuah money changer DolarAsia Cibubur itu. Teddy menuding keterangan tanggal transaksi oleh Natanael yang berubah-ubah lantaran ada pihak yang menyuruh.
"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali, lalu di tanggal 8 Saudara bilang 1 kali itu tanggal 26 (September). Siapa yang suruh mengubah itu? Tolong jawab nggak papa. Apakah penyidik?" kata Teddy dalam sidang perkaranya di PN Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan Pak," jawab Natanael.
"Terus apa yang berubah ini?" tanya Teddy.
"Di BAP saya bilang tanggal 26," jawab Natanael.
Teddy menegaskan keterangan Natanael mulanya menyebut transaksi penukaran uang itu di tanggal 24 September lalu diubah menjadi tanggal 26. Natanael menjelaskan kembali soal beda tanggal tersebut.
"Ya Allah. Ini buktinya Saudara. 24 dan 26, di poin 8 saudara bilang tanggal 26. Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy.
"Ya saya konsisten Pak. Yang benar tanggal 26. Yang tanggal 24 itu invoice," jelas Natanael.
Namun Teddy masih terus mencecar saksi. Teddy menuding ada yang mendikte Natanael terkait beda keterangan tersebut.
"Saudara jujur saja, siapa yang mendikte Saudara? Saya tanya terakhir itu, dah," kata Teddy.
Hakim Ketua Jon Saragih kemudian menyela. Jon meminta Natanael menjawab lugas.
"Jawab. Ada yang menyuruh atau tidak, itu aja jawabannya," kata Jon.
"Tidak ada, Pak," jawab Natanael.
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video: Irjen Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Hati-hati Bawa Sabu Lewat Darat
Dakwaan Teddy Minahasa
Diketahui, Teddy Minahasa menjalani sidang perdananya, Kamis (2/2) lalu. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan dakwaan.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing)," kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.