Tegaskan Tak Ikut Campur, Jokowi Soroti Fakta dan Saksi di Vonis Sambo dkk

Tegaskan Tak Ikut Campur, Jokowi Soroti Fakta dan Saksi di Vonis Sambo dkk

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 12:38 WIB
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima laporan terkait pelanggaran HAM masa lalu dari Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Mahfud MD (kanan) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu dan akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
Presiden Jokowi. (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara perihal vonis terhadap Ferdy Sambo dkk. Jokowi mengatakan hal itu merupakan wilayah yudikatif dan pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Itu, wilayah, wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Kendati demikian, Jokowi menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.

Selain itu, menurut Jokowi, kesaksian para saksi juga menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo cs.

ADVERTISEMENT

"Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " tutur Jokowi.

Saat ditanya apakah putusan tersebut cukup adil, Jokowi mengatakan semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," kata dia.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dihukum pidana mati. Sementara Bharada Richard Eliezer divonis penjara 1,5 tahun. Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Simak Video: Nasib Karier Eliezer di Polri Ditentukan Lewat Sidang Etik

[Gambas:Video 20detik]



(mae/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads