Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur meminta Polres Cianjur melakukan rekonstruksi ulang kasus tabrak lari di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amalia.
Kasi Barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga mengatakan usulan tersebut sudah diajukan kepada pihak Polres Cianjur. Sekadar diketahui, sopir mobil Audi, Sugeng Guruh, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini.
"Kita sudah usulkan agar rekonstruksi ulang kejadiannya. Sebelum P21 atau tahap kedua sudah harus rekonstruksi, bukan setelah tahap kedua," ujar Hendra, seperti dilansir detikJabar, Kamis (16/2/2023).
Hendra mengatakan rekonstruksi ulang tersebut dilakukan untuk mengetahui atau mendapat gambaran saat kejadian kecelakaan, terutama terkait keberadaan saksi-saksi yang telah diperiksa penyidik.
"Untuk saksi ada 16 orang, nanti kita lihat posisinya di mana saja. Jadi terlihat seperti apa kecelakaannya hingga siapa pelakunya," kata dia.
Namun kejaksaan masih menunggu jadwal rekonstruksi ulang dari Polres Cianjur. "Yang meminta kita, tapi untuk penentuan kapannya atau jadwalnya mereka (penyidik Polres Cianjur) yang menentukan. Kita sebatas diundang nantinya," kata dia.
Baca selanjutnya di sini
Simak Video: Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Ditahan Usai Menyerahkan Diri
(idh/imk)