KPK Setor Rp 1 M ke Negara dari Eks Kadis Kota Bekasi Terpidana Suap

KPK Setor Rp 1 M ke Negara dari Eks Kadis Kota Bekasi Terpidana Suap

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 11:42 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyetorkan uang Rp 1 miliar ke negara dari mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Jumhana Luthfi Amin selaku terpidana kasus suap. Jumhana diketahui terlibat dalam kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara uang sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari pelunasan uang denda dan uang pengganti dari terpidana Jumhana Luthfi Amin dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Ali mengatakan uang itu merupakan pelunasan sisa cicilan denda dan uang pengganti dari Jumhana. Jumhana diketahui memiliki sisa cicilan denda dan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 290 juta dan Rp 92 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dengan pembayaran ini, kewajiban denda dan uang pengganti dari terpidana dimaksud telah selesai," katanya.

Lebih lanjut Ali mengatakan proses penagihan pelunasan denda dan uang pengganti kepada para terpidana kasus korupsi akan terus dilakukan. Tindakan itu sebagai upaya untuk kembali memperbaiki keuangan negara.

ADVERTISEMENT

"KPK berkomitmen menagih pelunasan denda dan uang pengganti dari para Terpidana agar dapat memaksimalkan asset recovery bagi kas negara," tutur Ali.

Sebelumnya, Jumhana Luthfi Amin terlibat suap dalam kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot.

Dia divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

(ygs/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads