Kata Kompolnas soal Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kata Kompolnas soal Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 16 Feb 2023 09:15 WIB
Poengky Indarti
Poengky Indarti (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lembaga negara pengawas Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), menghormati vonis yang diberikan hakim.

"Kompolnas menghormati putusan Majelis Hakim. Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim pasti mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Poengky menuturkan latar belakang Eliezer sebagai anggota Brimob yang dikenal dengan rantai ketegasannya membuatnya tidak dapat menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu berpangkat jenderal bintang dua. Terlebih kata Poengky, pangkat Eliezer paling rendah di tingkat tamtama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di Kepolisian, dengan pangkat Bharada yang merupakan pangkat terendah di tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal," tuturnya.

Kompolnas kata Poengky sejak awal yakin kasus meninggalnya Yosua yang awalnya disebut berawal dari pelecehan seksual ternyata pembunuhan berencana terungkap setelah Eliezer berjanji akan berkata jujur. Dia menyebut masyarakat juga memberi dukungan terhadap Eliezer.

ADVERTISEMENT

"Tetapi ketika Eliezer mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan berjanji untuk jujur mengungkap kasus ini di hadapan penyidik dan Kapolri, maka kami yakin arah pengungkapan kasus ini akan lancar hingga ke persidangan. Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya. Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orang tua almarhum Yosua, dan orang tua almarhum Yosua juga memaafkan permohonan Yosua. Hal-hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," ujarnya.

Lebih lanjut Poengky yakin Polri akan memutuskan dengan pertimbangan matang mengenai status Eliezer sebagai anggota Polri melalui sidang kode etik setelah vonis hakim inkrah. Dia juga meyakini peran Eliezer dalam membongkar kasus tersebut juga akan dijadikan pertimbangan.

"Nantinya Eliezer pasti akan diproses kode etik di internal Polri. Kami tidak ingin mendahului, tetapi kami percaya bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dalam menjatuhkan putusan pasti juga akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk pangkat terendah Eliezer serta peranannya dalam membongkar kasus ini," imbuhnya.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Eliezer dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat dan divonis 1,5 tahun penjara. Eliezer menangis haru mendengar putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Setelah hakim mengucapkan putusan itu, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru mendengar hakim menjatuhkan vonis yang sangat ringan jauh dari tuntutan jaksa.

Eliezer sesekali memandang ke arah atas. Kemudian dia juga menelungkupkan tangan seraya berdoa kepada Tuhan.

Simak Video: Vonis Ringan Eliezer, Respons Keluarga dan Komentar Petinggi Negeri

[Gambas:Video 20detik]



(dek/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads