Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi isu aturan percobaan 10 tahun pada terpidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP berpotensi menimbulkan jual-beli surat kelakuan baik. Edward menegaskan penilaian kelakuan baik tak hanya diberikan oleh petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kalau memang pikiran kita itu kotor, pikiran kita itu selalu berprasangka buruk, pikiran kita itu sudah apriori, maka sebetulnya aturan apapun itu berpotensi. Tetapi kita berfikir yang wajar-wajar saja, bahwa kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas lapas," ujar ujar Eddy Hiariej dalam keterangan tertulis Humas Kemenkumham, Rabu (15/2/2023). Dia menjawab pertanyaan soal dugaan percobaan 10 tahun berpotensi menimbulkan jual-beli surat kelakuan baik dari Kalapas.
Eddy Hiariej mengatakan ada hakim pengawas dan pengamat yang bertugas mengamati perubahan perilaku terpidana selama menjalankan masa hukuman. Tugas hakim pengawas dan pengamat ini, lanjut dia, diatur dalam UU 8 Tahun 1981.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus memfungsikan apa yang namanya hakim pengawas dan pengamat. Hakim pengawas dan pengamat ini sudah ada dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Apa fungsi hakim pengawas dan pengamat? Fungsinya adalah untuk memastikan apakah vonis apakah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terpidana itu dia bisa berlaku efektif ataukah tidak untuk memperbaiki si terpidananya," tuturnya.
"Jadi tidak hanya petugas kalapas semata yang hanya memberikan baik-buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati. Tapi kita juga melibatkan yang lain. Semua ini akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," sambungnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 100 KUHP baru, terpidana mati akan diberikan masa percobaan 10 tahun. Nantinya apabila terpidana mati selama masa percobaan menunjukkan sikap baik maka hukuman yang diberikan dapat diubah menjadi seumur hidup.
Begini bunyi Pasal 100 di KUHP baru:
Pasal 100
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Simak Video: Alasan Terpidana Mati Bisa Berubah Jadi Seumur Hidup di KUHP Baru