Polisi Periksa Pihak RS dan Ortu Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok

Polisi Periksa Pihak RS dan Ortu Bocah Autis Dijepit Terapis di Depok

Devi Puspitasa - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 23:08 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (Devi Puspitasari/detikcom)
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Seorang bocah pengidap autisme berinisial RF kepalanya dijepit oleh terapis pakai kaki hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi memeriksa pihak RS dan orang tua RF sore tadi.

"Jadi pihak RS akan memenuhi panggilan ke Polres sore ini akan kita periksa bagaimana penanganan terhadap anak autis tersebut. Orang tua juga akan hadir di Polres sore ini untuk memberikan keterangan kepada penyidik," kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).

Fuady mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menyelidiki kasus tersebut. Kekerasan anak tersebut terdapat dalam Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dari video yang viral, itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu RS tersebut. Ya ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," imbuh Fuady.

Fuady menyampaikan, pihaknya akan memanggil dan memeriksa pihak terkait guna menindak pelaku kekerasan terhadap anak tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat concern dan kami akan berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ungkap Fuady.

Dugaan Kekerasan

Sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF dijepit kepalanya oleh terapis pakai kaki hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan adanya kekerasan yang dilakukan terapis tersebut.

"Dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," kata Fuady kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (15/2).

Fuady mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menyelidiki kasus tersebut. Kekerasan anak tersebut terdapat dalam pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau dari video yang viral, itu dilakukan oleh seorang terapis di salah satu RS tersebut. Ya ini akan juga kita lakukan penyelidikan siapa terapis tersebut, siapa identitasnya, dan langsung kita minta untuk diperiksa," imbuh Fuady.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads