Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Keluarga Richard berencana menjenguk Richard di Rutan Bareskrim Polri besok.
"Karena hari ini cukup, waktu dari pagi sampai sore jadi keluarga dan tim penasihat hukum memutuskan untuk beristirahat agar besok nanti kita bisa ketemu sama Icad. Jadi Icad malam ini juga supaya bisa istirahat juga karena sudah dari pagi," kata kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Ronny mengatakan orang tua Richard akan membawa masakan Manado kesukaan Richard saat menjenguk ke rutan besok. Dia memutuskan tak menjenguk Richard hari ini agar Richard dapat istirahat setelah mengikuti sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya Icad request pesanakan makanan Manado," kata Ronny.
"Nanti dibawakan makanan Manado," imbuhnya.
Sementara itu, ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, menceritakan momen dia mendengar putusan vonis Richard. Dia mengaku tegang dan langsung berpelukan dengan suaminya, Junus Lumiu, saat mendengar Richard divonis 1,5 tahun penjara.
"Sebenernya kami mengikuti sidang itu dari awal sampai akhir sempat deg-degan karena kalau mendengar suara apa yang dibacakan oleh hakim tadi agak menegangkan. Jadi kami berdoa dan sementara menonton saya ke kamar berdoa, dan keluar kamar tiba-tiba sudah mau pengumuman, sudah mau putusan dan setelah dibacakan putusan saya langsung berdiri dari tempat duduk dan nangis memeluk bapaknya, saya dan bapaknya berpelukan bersama dengan Ibu Lia, 'Terima kasih, Tuhan' memang Tuhan sangat baik sehingga apa yang tidak pernah kami pikirkan akhirnya memang benar-benar terjadi dan kami tahu itu semua karena perbuatan Tuhan," ujar Rynecke.
Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(azh/azh)