Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang bersyukur putranya divonis 1,5 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dia menyebutkan hasil vonis itu tak lepas dari doa dan dukungan para pendukung Richard.
"Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah benar-benar semua karena doa, doa dari orang tua dan juga doa dari pendukung, banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad mendukung Icad siang dan malam, ada yang sampai datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meninggalkan pekerjaan mereka, meninggalkan tugas mereka dan mereka meluangkan waktu untuk hadir di pengadilan hanya untuk mendukung dan mendoakan men-support Icad," kata Rynecke kepada wartawan di Rarampa Resto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Rynecke mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo. Dia bersyukur Richard mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada kepolisian republik Indonesia, di sana ada Bapak Kapolri bersama dengan seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terima kasih banyak, karena mereka sudah memberikan keamanan kepada Icad selama masa tahanan sampai saat ini Icad merasa aman dan nyaman, di sana tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian. Jadi kami menyampaikan banyak terima kasih," ujarnya.
"Dan juga kepada Bapak Presiden kita, Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai di telinga bapak Presiden, dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden, Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas dan memimpin bangsa hingga akhir," sambungnya
Selain itu, dia mengutarakan terima kasihnya kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabintelkam Polri Ahmad Dofiri, dan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Kemudian, dia juga berterima kasih kepada Menteri Polhukam Mahfud Md yang terus memantau kasus tersebut.
"Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Pak Menkopolhukam, Pak Mahfud, terima kasih banyak bapak karena bapak juga berjuang untuk mencari keadilan bagi Icad, terima kasih karena selama kami mengikuti, melihat kasus ini begitu semangat memperjuangkan keadilan bagi Icad, terima kasih Pak Mahfud, Tuhan semoga selalu membalas kebaikan dari bapak semuanya," ucapnya.
Tak hanya itu, Rynecke juga mengungkapkan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, LPSK sudah melindungi Richard dari awal pengungkapan kasus hingga saat ini.
"Terima kasih juga kepada LPSK yang selama dari awal hingga akhir sudah memberikan perlindungan kepada Icad yang selalu ada bersama Icad dan tetap sudah memberikan status JC kepada Icad, menerima status JC Icad dan kami sangat berterima kasih kepada LPSK karena mungkin mereka melihat juga bagaimana dan apa yang sudah Icad lakukan. Dan mereka sudah melihat Icad berjuang dari awal walaupun memang sangat berliku-liku sangat berat. Namun, karena mereka melihat kejujuran yang ada pada diri Icad sampai pada akhirnya Icad bisa berjuang untuk mempertahankan status JC Icad bisa diterima," tuturnya.
Divonis 1,5 Tahun
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
(azh/azh)