Muncul Video Hoax Firli Bahuri Tersangka, Kejagung Usut Penyebarnya

Muncul Video Hoax Firli Bahuri Tersangka, Kejagung Usut Penyebarnya

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 21:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait beredarnya video di YouTube yang menarasikan Firli Bahuri sebagai tersangka yang ditetapkan Kejagung. Kejagung menyebut berita tersebut tidak benar atau hoax.

"Terkait dengan beredarnya video di YouTube dengan judul 'Firli Bahuri tersangka, dana suap 2,4 T jadi bukti kuat Kejagung tetapkan Firli Bahuri' yang diunggah oleh Benteng Istana pada Rabu 15 Februari 2023, melalui siaran pers ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa video tersebut tidak benar alias hoax," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, tim Kejaksaan Agung akan mengusut siapa pihak yang menyebarkan hoax tersebut. Sebab video tersebut telah menyebabkan kegaduhan dan menimbulkan perpecahan antar penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan Agung akan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum tegas terhadap pengunggah video tersebut karena telah menyebarkan informasi bersifat palsu dan hoax yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat serta mengadu domba antar-aparat penegak hukum," katanya.

Dilihat detikcom, video berjudul 'Firli Bahuri tersangka, dana suap 2,4 T jadi bukti kuat Kejagung tetapkan Firli Bahuri' diunggah oleh akun bernama Benteng Istana. Video tersebut telah dilihat oleh ribuan orang.

ADVERTISEMENT

Video tersebut memuat tentang isu pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terkait penanganan kasus Formula E. Namun, Kejagung menegaskan tidak ada kaitannya dengan isu tersebut.

"Adapun konten yang dibahas dalam video ini mengenai pemulangan Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Negara Republik Indonesia karena diduga mengintervensi perkara Formula E, yang jelas tidak ada keterkaitannya dengan Kejaksaan Agung," paparnya.

KPK Tegaskan Pejabatnya Mudik ke Polri Tak Terkait Formula E

Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro 'mudik' ke institusi asalnya. Juru Bicara KPK Ali Fikri kembali menegaskan bahwa usulan itu bukan karena kasus Formula E.

"Iya (bukan karena kasus Formula E), baru pengusulan promosi," kata Ali Fikri saat ditanya 'apakah mudiknya para pejabat KPK karena Formula E', Minggu (12/2/2023).

Ali Fikri lalu membahas kembalinya mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung awal tahun ini. Menurutnya, itu juga atas permintaan yang bersangkutan.

"Kemarin Pak Fitroh juga dikaitkan dengan kasus (Formula E), (padahal) beliau sendiri yang minta mau berkarir di sana," ucapnya.

Kemudian, Ali menyebut usulan kepada Karyoto dan Endar Priantoro juga akan menunggu respons dari institusinya. Dia memastikan pindah atau tidaknya kedua orang itu atas keputusan Polri.

"Iya nanti Polri yang pertimbangkan kan, usulan ke instansi asal nanti di instansi tersebut yang akan tentukan," ujar dia.

Untuk diketahui, narasi terkait isu pemaksaan perkara Formula E mengiringi satu per satu pejabat senior di KPK mundur dan bahkan diminta kembali ke institusi asal masing-masing. Meski isu itu kemudian ditepis KPK, kritik ke Firli Bahuri selaku Ketua KPK tak terelakkan.

Setidaknya ada tiga pejabat di KPK yang tahun ini telah dan direkomendasikan kembali ke institusi asal. Pejabat pertama merupakan Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK.

Posisi Fitroh sebagai Direktur Penuntutan KPK kini diisi oleh Muhammad Asri Irwan. Asri juga salah satu jaksa senior dan telah bekerja di KPK sejak Maret 2014.

Setelah Fitroh kembali ke Kejagung, nasib serupa dialami dua jenderal polisi aktif di KPK. Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro juga harus 'mudik' ke institusi asal.

Karyoto dan Endar diketahui polisi aktif dengan masing-masing memiliki pangkat Irjen dan Brigjen. Keduanya direkomendasikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kembali ke Polri sejak November 2022.

Rekomendasi Firli itu kembali menuai polemik. Isu perbedaan pendapat soal penanganan perkara Formula E lagi-lagi mencuat di balik rekomendasi Firli tersebut.

(yld/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads