Bareskrim: Daging Kerbau Ilegal dari Malaysia Akan Dipasarkan ke Jakarta

Bareskrim: Daging Kerbau Ilegal dari Malaysia Akan Dipasarkan ke Jakarta

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 17:05 WIB
Bareskrim Polri bongkar penyelundupan daging kerbau ilegal asal Malaysia
Bareskrim Polri membongkar penyelundupan daging kerbau ilegal asal Malaysia. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan daging kerbau ilegal dari Malaysia. Daging itu akan dipasarkan ke wilayah DKI Jakarta.

"Polri menetapkan tiga tersangka yaitu ES, E, dan M. Mereka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPP, memberikan keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi. Namun, berbeda dengan isi muatan di dalamnya, yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia. Pelaku menyelundupkan ke daerah Pontianak dengan menggunakan kendaraan kontainer milik PT HJ dan diseberangkan dengan kapal MAREMAS VOY 77 menuju Jakarta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

Ramadhan mengungkap barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya 5 unit ponsel, surat sewa kontainer, hingga dua kontainer berisi daging kerbau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di antaranya 5 unit handphone, surat permohonan sewa kendaraan kontainer atas nama ES, dua unit kontainer berisi 1.426 karton daging kerbau," ujarnya.

ADVERTISEMENT

2 Kontainer Daging Kerbau Disita

Sebanyak 2 kontainer daging kerbau asal Malaysia disita polisi.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan sebanyak 2 kontainer daging kerbau asal Malaysia disita polisi. Dalam kasus ini, penyidik Subdit I Dittipidekus Bareskrim Polri telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah E, E, dan M.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 5 unit ponsel, surat permohonan sewa kontainer atas nama ES, PPK SKIPP DOMESTIK atas nama M No 000791 dan 000791, SKIPP DOMESTIK P8/K1-D2/11.0.01/XII/2022/000796 KOMODITAS CUMI, SKIPP DOMESTIK P8/K1-D2/11.0.01/IXX/2022/000791 KOMODITAS CUMI, BILL OF LADING PNK 1022122000017, dan 2 kontainer daging ilegal yang berisikan 1.426 karton daging kerbau merek Allana (India-Malaysia).

"Untuk pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu; 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Surat; serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU," pungkasnya.

Simak juga 'Jokowi Minta TNI-Polri Jaga Industrialisasi, Sikat Ekspor Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/isa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads