Permasalahan akses rumah warga terhalang mobil pelanggan kedai bakmi di Kwitang, Jakarta Pusat, berakhir damai. Berkaca dari peristiwa ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meminta warga aktif melaporkan kejadian parkir liar melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Syafrin awalnya mengakui banyak kasus percekcokan antartetangga yang diawali dengan keberadaan parkir liar. Padahal, menurut dia, keberadaan parkir liar dilarang, baik itu di ruas jalan utama maupun jalan kecil permukiman warga.
"Tentu untuk parkir liar tidak mengenal apakah itu di jaringan jalan utama maupun konektor maupun lingkungan," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal ini, Syafrin mengajak warga melaporkan temuan parkir liar melalui kanal pengaduan milik Pemprov DKI. Dia menjamin laporan tersebut akan ditindaklanjuti.
"Kita memahami bahwa masyarakat yang begitu di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui CRM yang kemudian ini akan kami tindak lanjuti," jelasnya.
Untuk tindakan awal, Dishub DKI tetap melakukannya secara humanis dengan memberi pemahaman kepada masyarakat.
"Pertama, tentu humanis dan edukatif selanjutnya persuasif tujuannya agar masyarakat lebih sadar untuk tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," ujarnya.
Setidaknya terdapat 13 kanal aduan yang bisa diakses warga. Dalam Instagram @dkijakarta, seluruh kanal yang dikelola telah terintegrasi dalam sistem cepat respons masyarakat (CRM) milik Pemprov DKI.
"Melalui sistem CRM, ada 13 kanal aduan, baik berbasis non-geotagging maupun geotagging yang bisa teman-teman manfaatkan," demikian keterangan dari akun Instagram @dkijakarta, Jumat (21/10/2022).
Lebih lanjut Pemprov DKI menjelaskan, kanal berbasis non-geo tagging dapat dilakukan melalui media sosial dan tatap muka. Sementara kanal aduan berbasis geo tagging bisa diakses melalui aplikasi JAKI.
Khusus kanal berbasis geotagging, menurut dia, dilengkapi dengan penanda geografis sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan atau keluhan.
"Sistem CRM ini sangat efisien, lho! Kamu bisa pantau status laporan lewat Portal CRM. Laporan akan ditangani oleh petugas dan jika sudah selesai akan muncul dengan status berwarna hijau," jelasnya.
Berikut ini rincian 13 kanal resmi:
1. Pendopo Balai Kota
2. JAKI
3. Twitter DKI Jakarta
4. Facebook Pemprov DKI Jakarta
5. Surat Elektronik/e-mail dki@jakarta.go.id
6. Media sosial pribadi Gubernur/Wakil Gubernur
7. SMS 08111272206
8. Kantor Inspektorat
9. Kantor Wali Kota
10. Kantor Camat
11. Kantor Lurah
12. Aspirasi Publik Media Massa
13. Lapor 1708
Simak juga 'Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit Saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar':
(taa/idn)