Hakim Agung Sudrajad Didakwa Suap Rp 2 M tapi Terima Rp 800 Juta

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 15:16 WIB
Bandung -

Sidang perdana kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sudrajad Dimyati didakwa karena terseret kasus dugaan suap saat menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tak hanya Sudrajad, bawahannya juga ikut terlibat dalam kasus ini karena sama-sama menerima uang suap dengan total sekitar Rp 2 miliar.

Bawahan Sudrajad yang ikut terlibat adalah Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung, dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto mengatakan uang Rp 2 miliar itu dibagi dan Sudrajad mendapat bagian sekitar Rp 800 juta.

"Dalam dakwaan kami, uang yang dijanjikan pemberi dari Pak Tanaka dan Ivan melalui Desy, Desy melalui Yosep Parera, kemudian Desy ke Muhajir, sampai ke Eli sampai ke Pak Sudrajad itu 200 ribu dollar Singapura, kalau dirupiahkan sekitar Rp 2 miliar," kata Wawan usai persidangan di PN Tipikor Bandung, Rabu (15/2/2023).

Wawan menyebut, setelah bawahan Sudrajad menerima bagiannya, uang tersebut diberikan kepada Sudrajad.

"Namun demikian, mereka masing-masing ambil jatah, Desy ambil jatah, kemudian Mubajir dan yang sampai ke tangan Pak Sudrajad Rp 800 juta, kalau di kurs rupiah," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini




(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork