Hukuman 1,5 tahun bui yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. Konsistensi polisi berpangkat Bharada dan statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dinilai berperan penting.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, memberikan pandangan hukumnya akan hal ini. Ada 2 hal yang disebut Aan yang menjadi pertimbangan hakim.
"Ada dua hal, hakim masih memandang Eliezer tetap pelaku, makanya tetap tidak dibebaskan, ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang lain. Kalau disuruh melakukan kejahatan, jangan mau karena itu juga akan dihukum, bukan langsung dibebaskan," ucap Aan kepada detikcom, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain hakim melihat Bharada E justice collaborator, ini harus diberi penghargaan sehingga walau diberikan sanksi pidana, Bharada E diberikan hadiah atau penghargaan dengan tidak terlalu tinggi hukumannya. Konsistensinya Bharada E yang dilihat dan dihargai hakim, dibanding keempat terdakwa lain," sambung Aan.
Hakim memang menyatakan Eliezer terbukti terlibat pembunuhan berencana. Namun, menurut Aan, hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard.
"Semua unsur terpenuhi itu kan untuk membuktikan bahwa telah terjadi sebuah pembunuhan berencana sebagai rumusan (Pasal) 340. Kalau untuk berapa ukurannya, hakim seringkali membuat dua ukuran, memberatkan dan meringankan," ujar dia.
Sebelumnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Eliezer.
Simak Video 'Divonis 1,5 Tahun Bui, Eliezer Diakui Hakim Sebagai Justice Collaborator':