Kebijakan Harga Obat Generik Hidupkan Praktek Jual Rugi
Rabu, 16 Agu 2006 07:37 WIB
Jakarta - Kebijakan Menteri Kesehatan tentang penetapan harga obat generik dinilai bertentangan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Praktek jual rugi pun terjadi.Demikian disampaikan Girry Gemilang Sobar dari Komite Eksekutif Monopoly Watch, dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (15/8/2006)."Praktek jual rugi merupakan ketidakseimbangan antara biaya produksi dan biaya lainnya sebagai komponen penentuan harga. Pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan memadai dapat memangkas komponen produksi, padahal obat yang akan beredar haruslah memiliki syarat keamanan, khasiat dan mutu," papar Girry.Ditambahkan dia, praktek jual rugi merupakan salah satu strategi untuk memenangkan persaingan. Dalam jangka pendek kegiatan ini menguntungkan konsumen, namun dalam jangka panjang dengan matinya pesaing, maka pelaku usaha yang memenangkan persaingan tersebut dapat bertindak monopoli, yang pada akhirnya merugikan konsumen dan kepentingan umum."Hal ini menunjukkan kinerja Departemen Kesehatan RI umumnya dan menterinya telah meragukan dan mengabaikan publik," imbuh Girry.Menurut dia, ada 3 unsur penting dari praktek predatory pricing, yaitu melakukan jual rugi atau penetapan harga yang sangat rendah, dengan maksud menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing, dan dapat terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat."Dengan demikian Keputusan Menteri No 487/ Menkes/SK/VII/2006 tentang Harga ObatGenerik yang baru saja diberlakukan, telah memenuhi unsur-unsur perilaku antipersaingan," kata Girry.Komite Eksekutif Monopoly Watch lantas berharap Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Departemen Kesehatan, segera membentuk panitia khusus untuk menyelidiki kemungkinan lain yang akan terjadi akibat diberlakukannya Kepmenkes itu.
(nvt/)











































