Hal itu tertuang dalam putusan yang dikutip dari website MA, Rabu (15/2/2023). Sengketa bermula saat Djuara Pirmaton Siahaan tergiur oleh iklan Meikarta pada 2017. Djuara Pirmaton Siahaan akhirnya menandatangani penegasan dan persetujuan pemesanan unit nomor 000905/PPPU-MSU/09/2017 pada 3 September 2017.
Selaku konsumen, Djuara Pirmaton Siahaan membayar sejumlah uang ke Meikarta, yaitu:
Satu unit dengan nomor unit 23C5
1. Pada 3 September bayar booking fee Rp 2 juta
2. Pada 18 September 2017 membayar down payment Rp 22 juta
3. Pada 18 Oktober 2017 membayar pelunasan Rp 216 juta.
Satu unit dengan nomor unit 26B1
1. Pada 3 September bayar booking fee Rp 2 juta
2. Pada 18 September 2017 membayar down payment Rp 15,5 juta
3. Pada 18 Oktober 2017 membayar pelunasan Rp 158 juta.
Namun, setelah pembayaran lunas, hingga saat ini Djuara Pirmaton Siahaan tidak kunjung mendapatkan unitnya tersebut. Akhirnya Djuara Pirmaton Siahaan mengajukan somasi ke Meikarta agar melaksanakan kewajibannya, tapi tidak kunjung dilakukan. Akhirnya Djuara Pirmaton Siahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan tuntutan Mahkota Sentosa Utama mengembalikan uangnya.
Tergugat harus memenuhi prestasinya sesuai dengan apa yang tertera di dalam perjanjian karena penggugat tidak menginginkan selain daripada yang diperjanjikan.Mahkamah Agung |
Pada 20 Januari 2021, majelis hakim PN Cikarang menyatakan batal penegasan dan persetujuan pemesanan unit nomor 000905/PPPU-MSU/09/2017 pada 3 September 2017. PN Cikarang menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Djuara Pirmaton Siahaan sebesar Rp 415.716.086. Pertimbangan majelis PN Cikarang yaitu:
Sesuai Pasal 1338 KUHPerdata, maka Tergugat harus memenuhi prestasinya sesuai dengan apa yang tertera di dalam perjanjian karena penggugat tidak menginginkan selain daripada yang diperjanjikan.
Tergugat telah melakukan wanprestasi karena akan melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat dari batas waktu yang dijanjikan dan barangnya tidak sebagaimana dijanjikan.
Atas putusan itu, Mahkota Sentosa Utama memilih melakukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi putusan PK yang diketuai Yakup Ginting dengan anggota M Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Putusan 1193 PK/PDT/2022 itu diketok pada 16 Januari 2023.
Versi Meikarta
Meikarta menyatakan memberikan alternatif penyelesaian berupa penggantian unit apartemen menjadi apartemen di Distrik 1 dengan ukuran yang lebih luas daripada apartemen yang diperjanjikan, namun Djuara Pirmaton Siahaan harus membayar uang lebih untuk selisih tersebut.
Simak Video 'Momen Andre Rosiade Ngamuk-Gebrak Meja saat Rapat Bareng Bos Meikarta':
(asp/mae)