Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis ultra petita atau putusan melebihi tuntutan yang diajukan jaksa terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu dalam membacakan amar putusan, Senin, (13/2/2023).
Sebagian pihak menyambut positif vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo. Namun tidak sedikit yang berpandangan bahwa hukuman mati tersebut melanggar prinsip hak asasi manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka yang menolak hukuman mati antara lain Amnesty International Indonesia, Indonesia Police Watch (IPW), hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Amnesty International Indonesia menilai Sambo memang perlu dihukum berat, tetapi punya hak untuk hidup.
"Kami menghormati putusan hakim yang telah berusaha untuk memenuhi rasa keadilan korban dan juga khalayak umum. Namun hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Selasa (14/2).
Sementara itu, ada yang menilai vonis mati Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup mengikuti aturan KUHP baru.
"Putusan ini dijatuhkan atas dasar KUHP yang masih berlaku saat ini, bukan KUHP baru yang disahkan pada awal Desember lalu. Tetapi, karena ini baru putusan tingkat pertama, maka terbuka ada proses banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan sampai permohonan grasi. Nah, proses itu bisa memerlukan waktu yang panjang, bisa jadi sampai pada waktu di mana KUHP baru akan berlaku," ucap anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani, Selasa (14/2).
Di sisi lain, proses panjang menuju inkrah juga menimbulkan nada apriori sebagian masyarakat terhadap hasil akhir hukuman pada Sambo.
Ada yang meyakini bahwa Sambo masih punya taji mengintervensi peradilan.
Nada miring publik itu bukan tanpa alasan mengingat tindak penegakan hukum di negeri ini acap kali dipenuhi rekayasa elite aparat. Hukuman tegas yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo diharapkan memunculkan efek jera agar tidak ada lagi aparat, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan melawan hukum dan mencoreng nama baik institusi.
Adu Perspektif malam ini mengangkat topik 'Antara Vonis Sambo dan Rasa Keadilan Masyarakat' bersama Panda Nababan (jurnalis hukum senior), Arsul Sani (anggota Komisi III DPR), dan Rizal Ramli (tokoh prodemokrasi). Acara disiarkan secara langsung Rabu, 15 Februari 2023, pukul 20.00 WIB di detikcom.
(edo/ids)