Terang-terangan Kuat Ma'ruf Lawan Vonis 15 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 07:38 WIB
Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Vonis (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Kuat Ma'ruf langsung melawan setelah dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Alasan Kuat melawan karena dia kukuh dengan pengakuannya bahwa dia tidak membunuh Yosua. Kuat juga menegaskan dia tidak berencana membunuh Yosua.

"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.

Lebih lanjut, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengaku tak terima kliennya disebut tidak sopan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Irwan mengatakan pendapat hakim itu mengada-ada.

"Inilah gunanya kenapa ini kan diliput secara luas dan teman-teman juga melihat bahwa apa ini hal yang mengada-ada nih, seolah-olah klien kami ini tidak sopan dalam proses persidangan," kata Irwan seusai sidang di PN Jaksel.

Menurutnya, tidak ada satu perilaku pun yang dilakukan kliennya di persidangan yang bisa disebut sebagai perilaku tidak sopan. Irwan menekankan kliennya mengikuti persidangan secara patuh dan memegang etika-etika persidangan yang ada.

"Tadi kami jelaskan bahwa tidak ada satu pun tindakan atau perilaku dari Kuat Ma'ruf ini yang bisa dianggap bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti persidangan, semuanya patuh, semua apa yang diinstruksikan dan sebagaimana etika-etika persidangan yang ada sebagai terdakwa itu diikuti semua," kata Irwan.

"Sehingga salah satu, ini hal yang sederhana saja sudah tidak punya dasar dinyatakan bahwa dia tidak sopan, apalagi hal-hal yang terkait dengan pembuktian," imbuhnya.

Selengkapnya di halaman berikut

Lihat Video: Aksi Kuat Ma'ruf di Persidangan hingga Disebut Tak Sopan







(zap/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork