Richard Eliezer Hadapi Vonis atas Tuntutan 12 Tahun Bui Hari Ini

Richard Eliezer Hadapi Vonis atas Tuntutan 12 Tahun Bui Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 07:11 WIB
Para polisi menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Andhika Prasetia/detikcom)

Eliezer Minta Dibebaskan

Dalam pleidoinya, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Ronny menyebutkan ada alasan penghapus pidana.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny.


(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads