Penyelidikan mengenai kasus mobil BMW bernopol B-1507 yang melaju lawan arah dan menabrak pemotor hingga tewas di Jalan Raya Fatmawati, Jakarta Selatan (Jaksel), memasuki babak baru. Penyelidikan kecelakaan maut itu menemui titik terang.
Kecelakaan maut ini bermula ketika mobil BMW menabrak sepeda motor di Jalan Raya Fatmawati, Cilandak, Jaksel, hingga menyebabkan pemotor tewas di tempat pada Sabtu (11/2/2023). Polisi, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, mengatakan mulanya mobil BMW tersebut melaju dari arah utara ke selatan.
Mobil BMW, lanjut polisi, melaju di ruas jalan yang berlawanan dengan arah yang semestinya. Mobil itu kemudian menabrak bagian depan motor Honda Vario yang dikendarai korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepatnya di depan SPBU Pertamina, karena kurang berhati-hati dan konsentrasi, hingga menabrak bagian depan kendaraan Honda Vario," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno melalui keterangannya.
![]() |
Akibat ditabrak dari depan oleh pengemudi BMW, Suharno menuturkan, pengendara motor mengalami luka di wajah dan tewas di tempat.
Berikut ini sejumlah fakta mengenai kecelakaan tersebut:
1. Sopir BMW Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengemudi BMW jadi tersangka. Ia berinisial CN, warga Tangerang Selatan.
"Penyidik telah menetapkan tersangka," ujar Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
2. Ditahan
Selain jadi tersangka, CN ditahan. Ia ditahan di Rutan Dit Lantas Polda Metro Jaya.
"Kemudian dilakukan penahanan pada tanggal 13 Februari 2023 atas nama CN warga Tangerang Selatan. Pada tanggal 13 Februari sudah dilakukan penahanan di Rutan Dit Lantas Polda Metro Jaya," kata Trunoyudo.
![]() |
3. Terancam 5 Tahun Bui
Akibat kasus tersebut, tersangka CN dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
"Saat ini terhadap proses penyelidikan masih berlangsung dan Pasal yang disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun penjara," ujarnya.