Ketua KY: Pungutan di MA Bukan Mafia Peradilan
Rabu, 16 Agu 2006 00:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) terusik saat publik mengetahui adanya pungutan atas tiap perkara yang masuk dengan nilai yang bervariasi. Namun demikian Komisi Yudisial (KY) menilai hal ini bukan bagian mafia peradilan."Saya kira pungutan di MA bukan bagian dari mafia peradilan. Karena itu tidak menyangkut kepada mempengaruhi putusan. Itu hanya berkaitan dengan salinan putusan," tegas Ketua KY Busyro Muqoddas.Hal itu disampaikan dia kepada wartawan, selepas memberikan kuliah umum usai pelantikan direktur baru LBH Jakarta, di kantor LBH, Jl Diponegoro 74, Selasa (15/8/2006).Busyro juga menolak bila pungutan di MA dikategorikan dalam tindak pidana korupsi. "Saya kira belum. Belum ada unsur kesana," ucapnya.Ia hanya menilai pungutan tersebut kurang pantas, karena MA selaku lembaga peradilan memutuskan secara sepihak tanpa ada penjelasan kepada publik. Peruntukan pungutan pun harus dijelaskan.Busyro mengaku mengetahui ada SK pimpinan MA yang mengatur perihal pungutan tersebut. Ia menekankan, bila pungutan itu benar-benar ada, maka MA berkewajiban menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat."Di era transparansi, MA harus memberi contoh transparansi untuk apa biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2,5 juta itu digunakan. Itu justru untuk menjaga citra MA," seru Busyro.Lebih lanjut mengenai peranan KY untuk membenahi kasus ini, Busyromenyerahkan penyelesaiannya kepada MA. Sebab wewenang KY adalah masalah yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan oleh hakim, sedangkan urusan teknis peradilan diserahkan pada MA."Persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal. Kami percaya pimpinan MA bisa mengambil langkah-langkah ke dalam," tandasnya.
(nvt/)











































