Airlangga Harap DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Ciptaker Jadi UU

Airlangga Harap DPR Sepakati RUU Penetapan Perppu Ciptaker Jadi UU

Erika Dyah - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 18:54 WIB
Airlangga di Badan Legislasi DPR
Foto: Istimewa
Jakarta -

Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada 30 Desember 2022 lalu. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dan menteri terkait lainnya ditugaskan mewakili Jokowi dalam pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang guna mendapatkan persetujuan bersama.

Perppu ini merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutuskan UU Cipta Kerja berkaitan dengan formil pembentukannya. Diketahui, Jokowi juga telah menyampaikan tentang RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi melalui surat Nomor: R-01/Pres/01/2023 kepada Ketua DPR-RI pada tanggal 9 Januari 2023.

"Dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, Pemerintah menghadapi situasi dan kondisi serta dinamika global, nasional, dan kepastian hukum atas UU Cipta Kerja yang akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja," ungkap Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat," sambungnya.

Ia mengungkapkan selesainya tindak lanjut putusan MK Nomor 91/PUUXVIII/2020 memuat pemerintah melakukan penyelesaian perbaikan UU Cipta Kerja. Proses ini dilakukan dalam rentang waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi selama 2 tahun, yaitu paling lambat pada November 2023.

ADVERTISEMENT

Airlangga berharap pembahasan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini bisa mendapatkan persetujuan bersama dari DPR.

"Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, kami optimistis bahwa pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di mana pada tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31% yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi," terangnya.

Tentang Perppu Cipta Kerja

Pada dasarnya, isi Perpu Cipta Kerja secara umum sama dengan isi UU Cipta Kerja. Namun ada beberapa perubahan isi menyangkut sejumlah isu, seperti ketenagakerjaan, jaminan produk halal (Sertifikat Halal), harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU HPP dan UU HKPD, serta pengelolaan sumber daya air dan perbaikan teknis penulisan.

Jokowi menilai ada kegentingan yang memaksa penyelesaian masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, sehingga Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan. Selain itu, tidak memadainya UU yang dibutuhkan saat ini menimbulkan kekosongan hukum.

Parameter kegentingan yang memaksa lainnya terkait penerbitan kebijakan ini ialah untuk mengatasi kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa. Pasalnya, hal ini memerlukan waktu yang cukup lama padahal keadaan atau kebutuhan yang mendesak memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

Adapun dasar hukum penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah Pasal 22 UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam keadaan yang mendesak. Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga didasarkan pada beberapa undang-undang yang sudah ada, seperti UU Ketenagakerjaan, UU Investasi, dan UU Pajak.

Dukungan Penetapan Perppu dari Pakar & Ahli Hukum

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. I. Gede Pantja Astawa, S.H., M.H. menyebut penerbitan Perppu oleh Presiden merupakan hak istimewa subyektif. Penerbitan ini diberikan secara atributif oleh UUD 1945, namun tidak lepas dari pengawasan DPR RI untuk menyetujui atau tidak menyetujuinya.

Sementara itu, Mantan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Aidul Fitriciada Azhari menyatakan Perppu merupakan bentuk kewenangan Presiden yang dibatasi melalui pengujian objektivitas di DPR. Guru Besar UGM, Prof Nurhasan Ismail turut memberi dukungan atas Perppu ini. Menurutnya, kegentingan dalam penetapan Perppu dimaknai sebagai sikap antisipatif atas kondisi perekonomian dan kepastian hukum yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja terutama dari sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Ahmad M Ramli pun menilai fungsi hukum tak hanya memberikan kepastian dan kemanfaatan. Tapi juga berfungsi sebagai infrastruktur transformasi. Menurutnya Perppu Cipta Kerja menjawab ketidakpastian dari UU Cipta Kerja pasca putusan MK pada Tahun 2021.

Simak juga 'Perppu Cipta Kerja Terbit-Demi Kegentingan Situasi Global':

[Gambas:Video 20detik]



(ncm/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads