Pemerintah Akui Pilot Susi Air Disandera KKB, Utamakan Cara Persuasif

Pemerintah Akui Pilot Susi Air Disandera KKB, Utamakan Cara Persuasif

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 18:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan catatan akhir tahun di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan sejumlah capaian kementerian seperti pengesahan KUHP, penanganan kasus Ferdy Sambo, penyelesaian kasus HAM masa lalu, hingga perkembangan keamanan di Papua.
Mahfud Md (Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia menyampaikan sikap mengenai insiden pesawat Pilatus PL-BVY milik maskapai Susi Air dibakar kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Pemerintah mengakui pilot Philips Mark Mehrtens masih disandera KKB.

"Saya Menko Polhukam RI ingin menyampaikan penjelasan dan sikap pemerintah terkait dengan tragedi atau peristiwa Susi Air yang sampai hari ini masih terjadi penyanderaan oleh sekelompok orang kelompok kekerasan bersenjata Papua, KKB, yang masih menyandera pilot Philips Mark Mehrtens, yang belum dilepas," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam keterangan pers di akun YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (14/2/2023).

Mahfud menegaskan penyanderaan warga sipil tak bisa dibenarkan. Pemerintah juga membuka peluang upaya lain untuk membebaskan pilot Philips

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyanderaan warga sipil dengan alasan apa pun tidak dapat diterima. Oleh sebab itu upaya persuasif menjadi pedoman utama dengan keselamatan sandera tetapi pemerintah tidak menutup upaya lain," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan pemerintah Selandia Baru. Komunikasi dilakukan untuk mempercepat pembebasan Phillips.

ADVERTISEMENT

"Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan komunikasi dengan pemerintah Selandia Baru untuk memantau dan mengakselerasi penanganan pembebasan sandera Philips Mark Mehrtens," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan Papua merupakan bagian dari NKRI. Hal itu sesuai dengan hukum internasional hingga fakta saat ini.

"Pemerintah juga ingin menegaskan bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI baik menurut konstitusi Republik Indonesia maupun menurut hukum internasional maupun menurut fakta yang sekarang sedang berlangsung," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu, karena Papua merupakan bagian sah dari NKRI dari berbagai aspek, maka Papua seterusnya dan selamanya akan tetap menjadi bagian yang sah dari NKRI," imbuh Mahfud.

Sebelumnya, polisi memastikan pilot Philips masih hidup setelah pesawat Susi Air dibakar KKB. Sang pilot disandera oleh KKB Egianus Kogoya.

"Jadi dari hasil investigasi dari berbagai sumber yang kami kumpulkan, bahwa benar KKB Egianus Kogoya yang melakukan penyerangan dan intimidasi serta pembakaran pesawat," ungkap Kapolres Nduga AKBP Rio Aleksander Penelewan kepada wartawan di Timika dilansir detikSulsel, Selasa (14/2).

Rio mengatakan intimidasi terhadap 15 pekerja pembangunan Puskesmas Paro itu dipimpin langsung Egianus Kogoya. Bukan hanya itu, pembakaran pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Paro, Distrik Paro, Kabupaten Nduga, dilakukan oleh mereka, termasuk membawa pilotnya.

"Kondisi pilot asal Selandia Baru itu, 2 hari lalu kami dapat informasinya masih dalam keadaan hidup dan selamat. Namun pilot itu dibawa oleh mereka," terangnya.

Simak Video 'Menhan Prabowo Buka Suara soal Pencarian Pilot Susi Air':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads