KPUD Jateng Terancam Tak Bisa Gelar Pemilihan Gubernur
Selasa, 15 Agu 2006 19:58 WIB
Semarang - Karena terkendala dana dan habisnya masa jabatan, KPUD Jawa Tengah terancam tak bisa melaksanakan rangkaian kegiatan pemilihan gubernur (Pilgub) 2008 mendatang. Masalah ini muncul saat KPUD Jateng beraudiensi dengan Komisi A DPRD Jawa Tengah di Kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (15/8). Dana pilgub berasal dari APBN dan APBD. Sesuai aturan, dana APBN akan turun 6 bulan sebelum penyelenggaraan. Sedangkan, dana APBD bisa turun dengan syarat kegiatan dilakukan bersama pihak ketiga. Setlah berkonsultasi dengan BPK, anggaran sebesar Rp 1,3 miliar disarankan tidak digunakan. Sebab, sesuai Kepres No. 80/2000, anggaran itu harus ditenderkan. "Teknisnya akan sulit kalau anggaran makan minum rapat dan biaya operasional harus ditenderkan, maka wajar jika KPUD memilih untuk tidak menggunakan anggaran itu, " kata anggota Komisi A dari PKS Fikri Faqih. Untuk mengatasi masalah tersebut, Ketua FPKS itu menjelaskan, rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh KPUD harus tetap dilaksanakan dengan memasukkan ke dalam mitra kerja satuan kerja di pemerintah provinsi ataupun legislatif. "Memang teknisnya akan lebih berbelit, namun hal ini harus dilalui agar tidak terjadi kemandegan jadwal kegiatan pilgub," ungkap Fikri. Masalah lain, masa jabatan KPUD Jateng berakhir 24 Mei 2008 dan KPUD kabupaten/kota per 20 Juni 2008. Sementara Pilgub dilaksanakan pada 22 Juni 2008. "Dengan tenggat waktu seperti ini, maka KPUD akan berhenti di tengah jalan setelah melaksanakan beberapa kegiatan persiapan Pilgub. Ini tentu merepotkan," papar Fikri. Fikri menyebutkan, kunci permasalahannya berada di Depdagri dan KPU pusat. Dia berharap Komisi A dan KPUD dalam waktu dekat segera melakukan konsultasi ke Depdagri mengenai masalah ini. "Soal masa jabatan KPUD, ada tiga alternatif yakni, dipercepat 6 bulan, diperpanjang sampai tahapan Pilgub selesai atau diperpanjang sampai tahapan Pilpres 2009. Yang realistis adalah usulan ketiga," demikian Fikri Faqih.
(asy/)











































