Mahasiswa Fakultas Hukum Lebih Paham Musik daripada Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum Lebih Paham Musik daripada Hukum

- detikNews
Selasa, 15 Agu 2006 19:43 WIB
Jakarta - Kritikan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum dilontarkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas. Menurut dia, saat ini mahasiswa Fakultas Hukum lebih tahu grup-grup musik daripada ilmu hukum sendiri."Mahasiswa sebagian besar populis. Mereka lebih kenal lagu pop daripada mempelajari hukum. Mereka lebih tahu Audy, Samsons, Ungu, terus Peterpan," kata Busyro Muqoddas saat memberikan kuliah umum usai pelantikan Direktur baru LBH Jakarta di kantor LBH, Jl. Diponegoro 74, Jakarta, Selasa (15/08/2006).Ia mewanti-wanti fenomena ini akan menjadi tantangan tersendiri bagi proses terciptanya peradilan yang independen dan tidak memihak. Hakim butuh intelektual yang memadai bila ingin mengambil putusan yang berkualitas. "Jangan cuma bisa mengambil putusan atas pesanan dari orang-orang tertentu," sindir dia. Dia lalu menyatakan bahwa hakim dengan kemampuan intelektual yang baik akan sulit terjerumus dalam lubang mafia peradilan. Untuk itu, ia berpesan, baik mahasiswa maupun dosen agar lebih optimal mempelajari hukum-hukum yang ada di tanah air.Dalam kuliah umumnya tentang mafia peradilan, Muqoddas menyampaikan beberapa trik yang dilakukan oleh hakim yang selama ini ingin merekayasa putusannya. Antara lain, pertama, memasukkan bukti tulis baru di luar sidang melalui panitera pengganti. Bukti ini selanjutnya direkayasa oleh hakim untuk kepentingan pemesan.Kedua, pembacaan putusan yang ditunda-tunda tanpa alasan yang benar. Cara ini sebagai isyarat transaksi pihak pembeli untuk merekayasa putusan. Ketiga, memanipulasi fakta hukum yang sudah terbukti di pengadilan untuk kepentingan transaksi.Muqoddas lantas mengkritik hakim yang tidak mau putusannya diutik-utik. "Tiap ada putusan hakim atas kasus dalam peradilan yang terbuka, maka kasus tersebut milik publik. Komisi Yudisial harus melakukan telaah etis yuridis terhadap putusan hakim tersebut, " imbuh dia. Dia membocorkan ada sekitar 31 hakim mengajukan keberatan pada MK atas kemampuan KY yang bisa memeriksa putusan hakim. (asy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait