Kendaraan Toyota Vellfire di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Jaksel), dihentikan polisi. Mobil tersebut dihentikan karena kedapatan menggunakan dan menyalakan strobo.
Momen polisi menindak pengemudi Vellfire tersebut diunggah di akun Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
"Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai strobo di Jalan Rasuna Said Kuningan Jaksel," demikian keterangan pada unggahan @TMCPoldaMetro seperti dilihat, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada pukul 07.41 WIB. Tampak seorang polisi lalu lintas berbicara kepada pengemudi mobil Vellfire bernopol B-1185-ZF tersebut.
Sejumlah warganet menyoroti langkah penindakan yang dilakukan kepada pengemudi mobil mewah tersebut. Warganet berharap polisi juga mengambil tindakan dengan mencopot strobo pada mobil tersebut.
Penjelasan Polisi
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan pengendara tersebut tidak sepatutnya menggunakan strobo di mobilnya. Polisi pun meminta pengemudi melepas strobo tersebut.
"Ditegur dan diimbau untuk melepas," kata Jhoni saat dihubungi.
Jhoni mengatakan pengemudi Vellfire tidak ditilang karena penindakan yang dilakukan cukup berupa peneguran.
"Iya (tidak harus ditilang). Bisa juga dengan teguran," ujarnya.
Lebih lanjut, Jhoni juga mengimbau para pengendara tidak menggunakan strobo secara sembarangan.
"Mengimbau agar tidak menggunakan strobo. Karena yang boleh menggunakan strobo hanya mobil tertentu sesuai aturan UU Lalu Lintas," imbuhnya.
07.41 Polri Dit Lantas PMJ melakukan peneguran dan imbauan kepada pengendara mobil yang memakai strobo di Jl. Rasuna Said Kuningan Jaksel. pic.twitter.com/Mq4Ec1EGdX
β TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) February 14, 2023
Lihat juga Video: Polisi Usut Cekcok Pengendara Pajero Pelat RF Vs Sopir Angkot di Jaksel