Sidang Vonis Bripka Ricky Eks Ajudan Sambo Dimulai

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 14:02 WIB
Ricky Rizal (Foto: Pradita Utama-detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Ricky mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso.

Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Ricky Rizal dilepas. Hakim pun kemudian melanjutkan pembacaan vonis.

Dituntut 8 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun penjara. Ricky diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Bripka Ricky Rizal melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Ricky.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,"ucap jaksa.

Lihat juga Video: Hakim Ungkap 'Skuad' Magelang yang Ancam Yosua: Ricky dan Kuat Ma'ruf






(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork