Dua Kali Kuat Ma'ruf Bikin Finger Heart ala Korea di Sidang

Dua Kali Kuat Ma'ruf Bikin Finger Heart ala Korea di Sidang

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 13:15 WIB
Kuat Maruf Pose Finger Heart Ala Korea SebelumΒ Sidang (Wilda/detikcom)
Kuat Ma'ruf Pose Finger Heart ala Korea (5/11/2022) (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Kuat Ma'ruf dua kali melemparkan love sign finger heart ala Korea ke pengunjung sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Di momen kedua kalinya, pose itu dilemparkan Kuat sebelum vonisnya dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Momen pertama Kuat melemparkan love sign finger heart ala Korea terjadi ketika dia bersaksi di sidang Bharada Richard Eliezer pada 5 November 2022. Kuat melempar finger heart itu ketika pengunjung sidang riuh.

Saat itu, awalnya pengunjung sidang riuh memanggil nama Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Saat pengunjung meneriakkan nama Kuat, terlihat dia lalu menoleh ke arah pengunjung sambil melempar finger heart ala Korea dan tersenyum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Momen kedua Kuat melemparkan finger heart itu terjadi hari ini sebelum dia dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Kuat menunjukkan pose finger heart saat memasuki ruang sidang.

Pantauan detikcom, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Dia lalu duduk di kursi terdakwa.

ADVERTISEMENT

Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Kuat. Kuat sempat menunjukkan pose finger heart ke arah pengunjung sidang.

Divonis 15 Tahun Bui

Kuat Ma'ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," imbuh hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads