Kuat Ma'ruf telah divonis 15 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menilai sikap Kuat yang tidak sopan menjadi salah satu hal memberatkan dalam pertimbangan hakim.
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim juga menilai Kuat berbelit-belit dalam memberikan kesaksian selama proses persidangan. Kuat pun tidak mengakui perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.