Ditjen Pajak Mestinya Beri Pemberitahuan Soal Pencekalan

Ditjen Pajak Mestinya Beri Pemberitahuan Soal Pencekalan

- detikNews
Selasa, 15 Agu 2006 17:15 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf menyesalkan tindakan Ditjen Pajak yang tidak memberitahukan kepada pengusaha yang dicekal gara-gara belum melunasi kewajiban pajaknya. Padahal setiap orang berhak memperoleh pemberitahuan atas pencekalan dirinya."Ya sebaiknya diberitahu dulu kalau mau dicekal. Selain itu kan selalu ada pemberitahuan tagihan setiap tahunnya," ujar Almuzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (15/8/2006).Selain itu Almuzammil juga menyanyangkan masih adanya tindak pemerasan terhadap para pengusaha yang memiliki tanggungan pajak oleh Ditjen Pajak. Agar tindakan oknum pajak tidak memperburuk citra institusinya, sebaiknya segera ada tindakan untuk menegur oknum pemeras."Kita sangat menyayangkan di era seperti ini masih ada yang suka memeras pada orang yang memiliki beban. Ini harus segera ditindaklanjuti pimpinan Ditjen Pajak," kata dia. Menurut dia, agar masalah ini segera tuntas, pengusaha itu harus melaporkan ke polisi terkait tindak pemerasan itu karena jika dibiarkan bukan tidak mungkin ada korban selanjutnya dari oknum pegawai Ditjen Pajak itu. "Pengusaha itu harus melaporkan biar dibongkar, biar tidak ada lagi ke depan," ujarnya. (san/)


Berita Terkait