Operator Menara Telekomunikasi di Jakarta Harus Izin Ulang

Operator Menara Telekomunikasi di Jakarta Harus Izin Ulang

- detikNews
Selasa, 15 Agu 2006 17:00 WIB
Jakarta - Sebanyak pemilik 1.508 menara telekomunikasi yang berada di Jakarta harus melakukan izin ulang. Jika tidak, akan dibongkar."Tetapi baru satu operator menara yang memproses izin barunya," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Tamrin, di Gedung DPRD Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2006).Namun demikian, Tamrin enggan menyebut nama operator menara yang dimaksudnya. Izin ulang tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2006.Untuk mendapatkan izin ulang, lanjutnya, operator menara harus mengantongi izin dari Biro Administrasi Sarana Perkotaan (ASP) dan Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B).Menurut Tamrin, DPRD DKI Jakarta akan memanggil seluruh oparator yang ada di Jakarta pada minggu depan guna mensosialisasikan keputusan tersebut. (aan/)


Berita Terkait