Timtas Tipikor Tunda Serahkan Ali Mazi Cs ke JPU

Timtas Tipikor Tunda Serahkan Ali Mazi Cs ke JPU

- detikNews
Selasa, 15 Agu 2006 16:58 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor menunda penyerahan tahap kedua 4 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton ke jaksa penuntut umum (JPU). Penjadwalan ulang akan dilakukan setelah 17 Agustus 2006.Alasannya, salah satu tersangka, yaitu Ali Mazi yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara melalui kuasa hukumnya memohon agar diberi kesempatan untuk mempersiapkan perayaan Hari Kemerdekaan RI di daerahnya.Rencananya, hari ini penyidik Timtas Tipikor menjadwalkan penyerahan tahap kedua tersebut. Namun Direktur Utama PT Indobuild Co Pontjo Sutowo dan Ali Mazi yang merupakan mantan pengacara PT Indobuild Co tidak memenuhi panggilan."Alasan bisa diterima, sehingga dijadwalkan ulang setelah 17 Agustus. Panggilan besok mungkin akan dikerjakan dan langsung dikirimkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2006).Dijelaskan Pasek, penundaan dilaksanakan karena keempat tersangka berada dalam satu kasus, meskipun berkas mereka terpisah.Ali Mazi dan Pontjo Sutowo dijadikan satu berkas. Sedangkan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempouw, dan mantan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Yudhistira dijadikan satu berkas."Memang itu menjadi dua berkas, tapi ini satu paket kasus. Jadi barang buktinya satu. Berarti keempatnya harus bersamaan secara serentak diserahkan ke penuntut umum oleh penyidik," terangnya. (fjr/)



Berita Terkait