Mahfud Berharap Vonis Richard Eliezer di Bawah 12 Tahun Bui

Mahfud Berharap Vonis Richard Eliezer di Bawah 12 Tahun Bui

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 23:18 WIB
Mahfud Md (Karin-detikcom)
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar 15 Februari mendatang. Menko Polhukam Mahfud Md berharap vonis Richard di bawah 12 tahun bui atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Diharapkan, saya nggak tahu ya Elizer ini divonis 1/2 jam ke depan. Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, Richard telah berperan penting dalam mengungkap kasus kematian Brigadir Yosua. Dia menyebut narasi tembak-menembak itu terbukti palsu berkat pengakuan dari Richard.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena begini, itu skenerio awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak menembak. Nah, skenario itu dipertahankan sampai sebulan dari 8 Juli sampai 8 Agustus. Apa tujuannya? Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3. Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujarnya.

"Tapi Eliezer dengan berani pada tanggal 8 berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak menembak," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, menurut Mahfud jika tidak ada Richard yang mengubah keterangan, kasus tersebut akan tertutup. Dia berharap Richard mendapatkan keadilan.

"Oleh sebab itu kita tunggu, Eliezer ini ya mudah-mudahan sekarang mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga, karena dia pelaku kan, tetapi tanpa dia tak akan berubah kasus ini," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Rencananya sidang digelar pada 15 Februari mendatang.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Simak Video 'Amarah dari Mereka yang 'Diseret' Ferdy Sambo Atas Tewasnya Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Dalam pleidoinya, pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Ronny menyebutkan ada alasan penghapus pidana.

"Kami memohon putusan dengan amar sebagai berikut, mengadili, menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (25/1).

Ronny menyampaikan permintaan itu saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ronny juga meminta agar Eliezer dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Ronny.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads