Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Ibunda Yosua: Mukjizat!

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Bui, Ibunda Yosua: Mukjizat!

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 22:18 WIB
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya usai hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi.
Foto: Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, terus memeluk bingkai foto Brigadir Yosua saat mendengarkan vonis hakim terhadap Putri Chandrawathi. (Grandyos Zafna/detikcom)

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.


(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads