Hari Kasih Sayang atau Valentine's Day, yang jatuh pada 14 Februari kerap menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Beberapa kali Pemkot Depok mengeluarkan edaran larangan bagi siswa merayakan Valentine's Day, termasuk tahun ini.
"Menjaga peserta didik dari kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya berkenaan dengan Hari Kasih Sayang (Valentine's Day)," kata Sekretaris Disdik Depok Sutarno kepada wartawan, Minggu (12/2/2023).
Surat edaran (SE) itu dikeluarkan pada Kamis (9/2) dan tercantum dalam Nomor 421/690/Sekret-2023 tentang larangan ikut serta dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine's Day). Sutarno mengimbau peserta didik tidak mengikuti dan merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine's Day), baik di dalam maupun di luar sekolah.
Sutarno meminta para guru dan orang tua melakukan pengawasan agar para peserta didik di Depok tidak ikut merayakan Valentine's Day.
Baca juga: Pemkot Depok Larang Siswa Rayakan Valentine |
"Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud," katanya.
Selengkapnya di halaman berikutnya
Simak juga 'Polisi Tetapkan 7 Tersangka di Kasus Bentrokan Maut di Depok':
(isa/rfs)