Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis 20 tahun penjara terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana anaknya. Rosti menunjukkan foto Yosua ke Putri.
Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (13/2/2023), Rosti yang mengenakan pakaian putih tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Rosti tampak mengamati pembacaan putusan.
Rosti menangis saat hakim memvonis Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara. Anak Rosti, Yuni Hutabarat, tampak menenangkan sang ibunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosti lalu beranjak dari kursi pengunjung dan menunjukkan foto Yosua ke hadapan Putri yang tengah berdiri mendengar putusan hakim. Rosti berteriak dan menyebut Putri telah membunuh anaknya.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu, lho, mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," kata Rosti berteriak sambil menangis.
![]() |
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! |
Divonis 20 Tahun
Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.
Simak Video 'Tok! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara':
(whn/haf)