KASN soal Isu Perjokian Jabatan Guru Besar: Dosen Senior Terlibat

KASN soal Isu Perjokian Jabatan Guru Besar: Dosen Senior Terlibat

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 19:39 WIB
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto
Foto: Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto. (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) buka suara soal isu marak praktik perjokian karya ilmiah yang dilakukan demi jabatan guru besar di lingkungan perguruan tinggi. KASN menyebut praktik perjokian melanggar integritas akademik.

"Jika ditinjau lebih jauh lagi, perjokian untuk mendapatkan gelar guru besar bisa masuk dalam tindakan yang melanggar integritas akademik," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam keterangannya yang diterima detikcom Senin (13/2/2023).

Agus menuturkan konflik kepentingan menjadi pelanggaran integritas akademik. Agus menuturkan karya ilmiah mengikuti keinginan yang menguntungkan dan/atau merugikan pihak tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dia menyebutkan hal itu diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Pasal 10 Ayat 5. Ia menyebutkan jabatan guru besar merupakan jenjang tertinggi dalam karier dosen pengajar di perguruan tinggi.

Namun dia menduga pada praktiknya terdapat persekongkolan antara pihak kampus dan para calon guru besar. Persekongkolan yang dimaksud adalah dalam mendapatkan kredit dalam jumlah tertentu untuk bisa menjadi guru besar di suatu bidang keilmuan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan sumber KASN, sejumlah dosen senior di beberapa kampus terlibat praktik perjokian karya ilmiah demi menyandang gelar guru besar," ujarnya.

Hal tersebut, kata Agus, turut melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus. Dugaan perjokian yang melibatkan para calon guru besar, lanjutnya, terjadi di beberapa kampus di Indonesia.

"Di UNP (Universitas Negeri Padang) misalnya, terdapat Tim Percepatan Guru Besar yang bertugas memberikan bimbingan penulisan artikel ilmiah. Tim mengerjakan proses riset, analisis data, hingga membuat manuskrip, sedangkan dosen senior terduga praktik perjokian, terindikasi minim kontribusi," terangnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Kala Terbitkan Ijazah Tanpa Kuliah, Akreditasi Perguruan Tinggi di Surabaya Dicabut':

[Gambas:Video 20detik]



"Sementara itu, di UB (Universitas Brawijaya) ditemukan adanya calon guru besar berinisial AW yang diduga menggunakan tim yang terdiri dari mahasiswa dan dosen muda untuk membuat sekaligus menerbitkan artikel di jurnal internasional," sambungnya.

Di mana, Agung menambahkan bahwa tim tersebut tercatat menerbitkan artikel ilmiah di Journal of Ecological Engineering, Polandia, 1 Juni 2022 lalu. Semua, kata dia dilakukan demi memenuhi persyaratan menjadi guru besar.

Agua menyayangkan perbuatan tersebut. Dia menegaskan perbuatan itu merupakan pelanggaran etik.

"Hal tersebut pelanggaran prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku (aparatur sipil negara) ASN. Di samping itu, para calon guru besar tersebut tentunya turut melanggar kode etik pengajar yang ada di kampus masing-masing," tegasnya.

"Perjokian mendapatkan kredit guru besar sangat disayangkan jika benar-benar terjadi. KASN akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads