Pemkab Lebak Akan Sanksi Pemakai Mobil Dinas Desa untuk Bisnis Narkoba

Pemkab Lebak Akan Sanksi Pemakai Mobil Dinas Desa untuk Bisnis Narkoba

Fathul Rizkoh - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 18:39 WIB
Pemkab Lebak akan menindak tegas pihak pengguna mobil dinas milik Desa Cihara jika terbukti menggunakan mobil dinas untuk bisnis narkoba. (dok Istimewa)
Pemkab Lebak akan menindak tegas pihak pengguna mobil dinas milik Desa Cihara jika terbukti menggunakan mobil dinas untuk bisnis narkoba. (dok Istimewa)

"Hasil pengembangan, FR mendapatkan barang dari RM alias Agus alias Mpet yang saat ini DPO," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Senin (13/2).

Pada pukul 17.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Banten mengintai RM di Cipocok Jaya. Pelaku menggunakan mobil kendaraan dinas milik Desa Cihara tapi melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan melarikan diri dengan kecepatan tinggi hampir menabrak petugas sehingga melakukan tembakan peringatan," katanya.

Saat dikejar itu, pelaku juga sempat menabrak pengguna jalan dan mengalami luka. Pelaku meninggalkan mobil di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani lalu melarikan diri.

ADVERTISEMENT

"Kemudian mobil jenis Ertiga dengan nomor polisi A-1264-N ditinggalkan pelaku dengan meninggalkan dompet HP dan KTP," katanya.


(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads